Bagi pegawai yang bertugas di manajemen fasilitas kesehatan dan tidak termasuk tenaga kesehatan memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya
Jawabannya, tetap perlu untuk membuat STRP Perorangan kategori Keperluan Mendesak dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan.
Perlu, kategorinya STRP Perorangan untuk keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha secara kolektif.
Perusahaan atau badan usaha yang diperbolehkan adalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.