Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar STRP, untuk Keperluan Apa Saja?

Kompas.com - 10/07/2021, 11:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Bagi pegawai yang bertugas di manajemen fasilitas kesehatan dan tidak termasuk tenaga kesehatan memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Jika ingin mengantar orang tua kontrol di RS di Jakarta, apakah perlu mengurus STRP?

Jawabannya, tetap perlu untuk membuat STRP Perorangan kategori Keperluan Mendesak dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan.

Bagaimana jika keperluan bersalin atau menemani istri bersalin, apakah memerlukan STRP?

Perlu, kategorinya STRP Perorangan untuk keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika bekerja di Jakarta atau domisili di Jakarta tapi bekerja di Bodetabek, apakah perlu STRP?

Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha secara kolektif.

Perusahaan atau badan usaha yang diperbolehkan adalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com