KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turut menerapkan aturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Ketentuan ini akan diberlakukan di tengah penerapan PPKM Darurat.
"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut, dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).
Poin kelima Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 mencantumkan ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi yang mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kian Menanjak, Kapan Efek PPKM Darurat Akan Terasa?
Bagi Anda yang ingin membuat STRP, berikut ini sejumlah tanya jawab seputar STRP yang berlaku di Jakarta selama PPKM Darurat!
Salah satu syarat pengajuan STRP adalah memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Jika pemohon belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.
Selain itu, harus dilampirkan bukti pendukung seperti surat dari dokter spesialis.
STRP diajukan oleh setiap pemilik akun JakEVO.
Pemohon bisa membuat akun terlebih dulu, lalu mengajukan STRP baik perorangan dengan keperluan mendesak maupun perusahaan atau badan usaha kolektif.
Restribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 alias gratis.
Pekerja yang bekerja di perusahaan atau badan usaha di wilayah DKI Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP yang dimohonkan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha tersebut.
Sementara, untuk pekerja yang bekerja di sektor non-esensial, berdasarkan peraturan perundangan tidak diperkenankan melakukan mobilitas atau berkegiatan di luar rumah.
Rutinitas pekerjaan dilakukan 100 persen dari kediaman atau rumah pekerja atau work from home.
Tenaga kesehatan tak perlu STRP. Para tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebagai petugas gabungan di lapangan.
Bagi pegawai yang bertugas di manajemen fasilitas kesehatan dan tidak termasuk tenaga kesehatan memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya
Jawabannya, tetap perlu untuk membuat STRP Perorangan kategori Keperluan Mendesak dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan.
Perlu, kategorinya STRP Perorangan untuk keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha secara kolektif.
Perusahaan atau badan usaha yang diperbolehkan adalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.