Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar STRP, untuk Keperluan Apa Saja?

Kompas.com - 10/07/2021, 11:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turut menerapkan aturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan ini akan diberlakukan di tengah penerapan PPKM Darurat.

"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut, dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).

Poin kelima Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 mencantumkan ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi yang mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kian Menanjak, Kapan Efek PPKM Darurat Akan Terasa?

Bagi Anda yang ingin membuat STRP, berikut ini sejumlah tanya jawab seputar STRP yang berlaku di Jakarta selama PPKM Darurat!

Jika baru satu kali vaksin atau belum mendapatkan jadwal vaksin, bisakah mengajukan STRP?

Salah satu syarat pengajuan STRP adalah memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jika pemohon belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, maka dapat digantikan dengan surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.

Selain itu, harus dilampirkan bukti pendukung seperti surat dari dokter spesialis.

Apakah pembuatan satu STRP hanya bisa dilakukan oleh satu akun?

STRP diajukan oleh setiap pemilik akun JakEVO.

Pemohon bisa membuat akun terlebih dulu, lalu mengajukan STRP baik perorangan dengan keperluan mendesak maupun perusahaan atau badan usaha kolektif.

Apakah STRP berbayar?

Restribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 alias gratis.

Apakah warga Depok membutuhkan STRP untuk bekerja di Jakarta?

Pekerja yang bekerja di perusahaan atau badan usaha di wilayah DKI Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP yang dimohonkan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha tersebut.

Sementara, untuk pekerja yang bekerja di sektor non-esensial, berdasarkan peraturan perundangan tidak diperkenankan melakukan mobilitas atau berkegiatan di luar rumah.

Rutinitas pekerjaan dilakukan 100 persen dari kediaman atau rumah pekerja atau work from home.

Apakah tenaga kesehatan yang tinggal di Tangerang dan bekerja di Jakarta perlu urus STRP?

Tenaga kesehatan tak perlu STRP. Para tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta bisa menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebagai petugas gabungan di lapangan.

Bagi pegawai yang bertugas di manajemen fasilitas kesehatan dan tidak termasuk tenaga kesehatan memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Jika ingin mengantar orang tua kontrol di RS di Jakarta, apakah perlu mengurus STRP?

Jawabannya, tetap perlu untuk membuat STRP Perorangan kategori Keperluan Mendesak dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan.

Bagaimana jika keperluan bersalin atau menemani istri bersalin, apakah memerlukan STRP?

Perlu, kategorinya STRP Perorangan untuk keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Jika bekerja di Jakarta atau domisili di Jakarta tapi bekerja di Bodetabek, apakah perlu STRP?

Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha secara kolektif.

Perusahaan atau badan usaha yang diperbolehkan adalah yang bergerak di sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com