Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan Manfaatnya

Kompas.com - 08/07/2021, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi agar semakin banyak warga yang mendapatkan vaksin Covid-19. 

Berdasarkan data realtime Satgas Covid-19, Indonesia sudah melalukan 33.176.029 vaksinasi pertama, dan 14.267.980 vaksinasi kedua hingga Selasa (6/7/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi pertama Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Ia menambahkan, sertifikat vaksin didapatkan baik setelah vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.

"Sertifikasi vaksin muncul syaratnya harus sudah vaksin. Setiap dosis dapat sertifikat vaksin," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Mengenal Dokter Virtual, Gerakan Konsultasi Gratis Seputar Covid-19

Manfaat sertifikat vaksin

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Aturan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau sepeda motor, selama PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pada butir ketiga huruf I dijelaskan sebagai berikut:

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."

Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Penerima BST Rp 600.000 Dapat Tambahan Beras 10 Kg

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com