Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Idul Adha 2021 dan Aturan Kurban Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 akan tiba dalam waktu dekat.

Muhammadiyah sendiri telah menetapkan bahwa Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 H.

Ketetapan ini tertuang pada Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hijab wujud al-hilal.

Metodenya dengan menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bulan Qamariah baru dimulai, jika telah terpenuhi tiga parameter, yakni:

  1. Telah terjadi konjungsi atau ijtimak
  2. Ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam
  3. Pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri belum menentukan Idul Adha 2021.

Dalam penentuannya, Kemenag akan melakukan sidang isbat dan waktunya akan diumumkan secara resmi nanti.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Masing-masing

Shalat Id di rumah masing-masing

Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.

Selain itu, di dalam surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.

Untuk kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga: Sudah Suntik Vaksin tetapi Sertifikat Belum Tersedia di Aplikasi, Apa Solusinya?

Pelaksanaan kurban

Berikut aturan pelaksanaan kurban:

  1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih
  2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban
  3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  1. Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
  2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas
  3. pemotongan hewan kurban
  4. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  5. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  6. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

  1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  2. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
  3. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan
  4. sarung tangan selama di area penyembelihan
  5. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  6. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
  7. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3. Penerapan kebersihan alat

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Baca juga: Simak, Ini Update Titik Penyekatan Jalan Tol Selama PPKM Darurat

Daftar wilayah PPKM Darurat

Adapun daftar wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat yaitu

 Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:

Banten

* Kota Tangerang Selatan
* Kota Tangerang
* Kota Serang

Jawa Barat

* Purwakarta
* Kota Tasikmalaya
* Kota Sukabumi
* Kota Depok
* Kota Cirebon
* Kota Cimahi
* Kota Bogor
* Kota Bekasi
* Kota Banjar
* Kota Bandung
* Karawang
* Bekasi

DKI Jakarta

* Jakarta Barat
* Jakarta Timur
* Jakarta Selatan
* Jakarta Utara
* Jakarta Pusat
* Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

* Sukoharjo
* Rembang
* Pati
* Kudus
* Kota Tegal
* Kota Surakarta
* Kota Semarang
* Kota Salatiga
* Kota Magelang
* Klaten
* Kebumen
* Grobogan
* Banyumas

DIY

* Sleman
* Kota Yogyakarta
* Bantul

Jawa Timur

* Tulungagung
* Sidoarjo
* Madiun
* Lamongan
* Kota Surabaya
* Kota Mojokerto
* Kota Malang
* Kota Madiun
* Kota Kediri
* Kota Blitar
* Kota Batu

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3, sebagai berikut.

Banten

* Tangerang
* Serang
* Lebak
* Kota Cilegon

Jawa Barat

* Sumedang
* Sukabumi
* Subang
* Pangandaran
* Majalengka
* Kuningan
* Indramayu
* Garut
* Cirebon
* Cianjur
* Ciamis
* Bogor
* Bandung Barat
* Bandung

Jawa Tengah

* Wonosobo
* Wonogiri
* Temanggung
* Tegal
* Sragen
* Semarang
* Purworejo
* Purbalingga
* Pemalang
* Pekalongan
* Magelang
* Kota Pekalongan
* Kendal
* Karanganyar
* Jepara
* Demak
* Cilacap
* Brebes
* Boyolali
* Batang
* Banjarnegara

DIY

* Kulon Progo
* Gunungkidul

Jawa Timur

* Tuban
* Trenggalek
* Situbondo
* Sampang
* Ponorogo
* Pasuruan
* Pamekasan
* Pacitan
* Ngawi
* Nganjuk
* Mojokerto
* Malang
* Magetan
* Lumajang
* Kota Probolinggo
* Kota Pasuruan
* Kediri
* Jombang
* Jember
* Gresik
* Bondowoso
* Bojonegoro
* Blitar
* Banyuwangi
* Bangkalan

Bali

* Jembrana
* Buleleng
* Badung
* Gianyar
* Klungkung
* Bangli

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com