KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 akan tiba dalam waktu dekat.
Muhammadiyah sendiri telah menetapkan bahwa Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 H.
Ketetapan ini tertuang pada Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hijab wujud al-hilal.
Metodenya dengan menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bulan Qamariah baru dimulai, jika telah terpenuhi tiga parameter, yakni:
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri belum menentukan Idul Adha 2021.
Dalam penentuannya, Kemenag akan melakukan sidang isbat dan waktunya akan diumumkan secara resmi nanti.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Masing-masing
Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.
Selain itu, di dalam surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.
Untuk kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Baca juga: Sudah Suntik Vaksin tetapi Sertifikat Belum Tersedia di Aplikasi, Apa Solusinya?
Berikut aturan pelaksanaan kurban:
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
3. Penerapan kebersihan alat
Baca juga: Simak, Ini Update Titik Penyekatan Jalan Tol Selama PPKM Darurat
Adapun daftar wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat yaitu
Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:
Banten
* Kota Tangerang Selatan
* Kota Tangerang
* Kota Serang
Jawa Barat
* Purwakarta
* Kota Tasikmalaya
* Kota Sukabumi
* Kota Depok
* Kota Cirebon
* Kota Cimahi
* Kota Bogor
* Kota Bekasi
* Kota Banjar
* Kota Bandung
* Karawang
* Bekasi
DKI Jakarta
* Jakarta Barat
* Jakarta Timur
* Jakarta Selatan
* Jakarta Utara
* Jakarta Pusat
* Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
* Sukoharjo
* Rembang
* Pati
* Kudus
* Kota Tegal
* Kota Surakarta
* Kota Semarang
* Kota Salatiga
* Kota Magelang
* Klaten
* Kebumen
* Grobogan
* Banyumas
DIY
* Sleman
* Kota Yogyakarta
* Bantul
Jawa Timur
* Tulungagung
* Sidoarjo
* Madiun
* Lamongan
* Kota Surabaya
* Kota Mojokerto
* Kota Malang
* Kota Madiun
* Kota Kediri
* Kota Blitar
* Kota Batu
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3, sebagai berikut.
Banten
* Tangerang
* Serang
* Lebak
* Kota Cilegon
Jawa Barat
* Sumedang
* Sukabumi
* Subang
* Pangandaran
* Majalengka
* Kuningan
* Indramayu
* Garut
* Cirebon
* Cianjur
* Ciamis
* Bogor
* Bandung Barat
* Bandung
Jawa Tengah
* Wonosobo
* Wonogiri
* Temanggung
* Tegal
* Sragen
* Semarang
* Purworejo
* Purbalingga
* Pemalang
* Pekalongan
* Magelang
* Kota Pekalongan
* Kendal
* Karanganyar
* Jepara
* Demak
* Cilacap
* Brebes
* Boyolali
* Batang
* Banjarnegara
DIY
* Kulon Progo
* Gunungkidul
Jawa Timur
* Tuban
* Trenggalek
* Situbondo
* Sampang
* Ponorogo
* Pasuruan
* Pamekasan
* Pacitan
* Ngawi
* Nganjuk
* Mojokerto
* Malang
* Magetan
* Lumajang
* Kota Probolinggo
* Kota Pasuruan
* Kediri
* Jombang
* Jember
* Gresik
* Bondowoso
* Bojonegoro
* Blitar
* Banyuwangi
* Bangkalan
Bali
* Jembrana
* Buleleng
* Badung
* Gianyar
* Klungkung
* Bangli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.