JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 28 Juni 2021, Presiden Joko Widodo menyatakan, proses pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12-17 tahun di Indonesia bisa segera dimulai.
Pemberian vaksin Covid-19 bagi anak 12-17 tahun ini dilakukan setelah keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM.
Izin penggunaan darurat tersebut, yakni untuk vaksin Sinovac.
Apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkan vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun?
Simak selengkapnya melalui infografik berikut ini!