Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru 2021

Kompas.com - 04/07/2021, 11:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021).

Selain masa pendaftaran, seleksi CPNS dan PPPK 2021 memiliki tahapan yang cukup panjang seperti pengumuman hasil administrasi, pelaksanaan ujian, hingga masa sanggah.

Rincian jadwal CPNS dan PPPK Non-guru 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SE yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021:

  1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non-guru: 15 - 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Sebagai informasi, khusus untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengacu pada surat edaran dari BKN ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (29/6/2021), juga mengatakan hal yang sama terkait hal ini.

Pendaftaran bagi calon PPPK Guru, kata Suherman, dipastikan tidak ada perbedaan dengan jadwal CPNS dan PPPK Non-guru.

Hanya saja, nanti terdapat perbedaan pada sesi verifikasi administrasi dan pelaksanaan seleksi bagi calon PPPK Guru.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan di portal resmi SSCASN 2021 yaitu sscasn.bkn.go.id

Sebelum mendaftar, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun SSCASN. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat akun di portal SSCASN, yaitu:

1. Buka laman sscasn.go.id

2. Klik “Buat Akun”, lalu akan muncul “Langkah 1: Pengecekan identitas”.

3. Isi data diri

Pada bagian ini, calon peserta diminta untuk mengisi data-data sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com