1. Formasi Pelamar, sebagai berikut:
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran
Baca juga: Cara Membuat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2021
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
pada saat melamar,
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang
dilarang Pemerintah.
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria yang dapat dilihat di sini.
12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan
menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS
Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke
dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia.
13. Khusus pelamar dengan kategori Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari
Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya serta menyertakan video keseharian pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sebagai bahan verifikasi oleh panitia.
14. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai
minimal skor TOEIC (475)/ TOEFL Paper (450)/ TOEFL CBT (150)/ TOEFL IBT (53)/
IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan
tinggi/lembaga pendidikan bahasa inggris (sertifikat tes resmi maupun sertifikat prediction
test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah
tanggal 31 Mei 2019.