Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Buka 127 Formasi CPNS 2021, Simak Info Lengkapnya!

Kompas.com - 03/07/2021, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kriteria pelamar

1. Formasi Pelamar, sebagai berikut:

  1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
  4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran

Baca juga: Cara Membuat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2021

Persyaratan pelamaran

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
pada saat melamar,

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang
dilarang Pemerintah.

8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria yang dapat dilihat di sini.

12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan
menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS
Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke
dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia.

13. Khusus pelamar dengan kategori Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari
Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya serta menyertakan video keseharian pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sebagai bahan verifikasi oleh panitia.

14. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai
minimal skor TOEIC (475)/ TOEFL Paper (450)/ TOEFL CBT (150)/ TOEFL IBT (53)/
IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan
tinggi/lembaga pendidikan bahasa inggris (sertifikat tes resmi maupun sertifikat prediction
test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah
tanggal 31 Mei 2019.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com