KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, jenis vaksin yang sudah mendapatkan EUA di Indonesia yakni Sinovac CoronaVac dan AstraZeneca.
Adapun penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.
Apa saja yang perlu diketahui dari vaksin Moderna?
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Vaksin Moderna, Efikasi 94,1 Persen
Vaksin Moderna merupakan vaksin Covid-19 berbasis messenger RNA (mRNA) yang diproduksi oleh Moderna Incorporation AS.
Agar keefektifan vaksin dapat optimal dan terjaga dengan baik, vaksin Moderna membutuhkan suhu penyimpanan sekitar minus 20 derajat Celcius, suhu yang mirip dengan freezer biasa, untuk dapat didistribusikan.
Mengutip Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan, berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga menunjukkan efikasi vaksin Covid-19 Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.
Sementara, untuk kelompok usia di atas 65 tahun, efikasinya menurun mencapai 86,4 persen.
Tak hanya itu, hasil uji klinis fase ketiga juga menyatakan vaksin Moderna aman untuk kelompok masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Komorbid yang dimaksud yakni penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV.
Baca juga: Studi: Vaksin Moderna Lindungi Tubuh dari Covid-19 Varian Delta
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, vaksin ini belum dapat disuntikkan pada anak-anak di bawah 18 tahun.
"Vaksin Moderna belum bisa untuk anak di bawah 18 tahun. Ini untuk 18 tahun ke atas," ujar Penny.
Ia menambahkan, pemberian vaksin ini dilakukan melalui injeksi sebanyak dua kali dalam rentang waktu 1 bulan.
Dosis yang diberikan dalam satu kali suntikan yakni 0,5 ml.
Sama seperti vaksin Covid-19 lainnya, vaksin Moderna juga memiliki efek samping untuk penerimanya.