Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Kompas.com - 01/07/2021, 14:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Lantas, poin penting apa saja yang perlu diperhatikan?

1. Kegiatan masyarakat

Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini beberapa poinnya:

  • Tempat ibadah ditutup sementara
  • Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup
  • Lokasi kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial ditutup sementara
  • Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak makan di tempat (makanan disediakan di tempat tertutup dan dibawa pulang)
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Transportasi

Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online) dan kendaraan sewa berkapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan
  • Penumpang pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Penumpang pesawat harus menjalani tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan
  • Penumpang kendaraan umum selain pesawat harus menjalani tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

3. Perkantoran

Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:

  • Work from home 100 persen untuk sektor non-esensial
  • Work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial
  • Dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal.

Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:

  • keuangan dan perbankan
  • pasar modal
  • sistem pembayaran
  • teknologi informasi dan komunikasi
  • perhotelan non penanganan karantina Covid-19
  • industri orientasi ekspor.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

Sektor kritikal mencakup:

  • energi
  • kesehatan
  • keamanan
  • logistik dan transportasi
  • industri makanan, minuman dan penunjangnya
  • petrokimia
  • semen
  • objek vital nasional
  • penanganan bencana
  • proyek strategis nasional
  • konstruksi
  • utilitas dasar (seperti listrik dan air)
  • industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia

4. Restoran, mal, dan pasar

Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan tutup pukul 20.00. Selain itu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Mal ditutup
  • Restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan take away (tidak bisa makan di tempat)
  • Apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat

Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Lalu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com