Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Lantas, poin penting apa saja yang perlu diperhatikan?

1. Kegiatan masyarakat

Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini beberapa poinnya:

2. Transportasi

Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:

3. Perkantoran

Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:

  • Work from home 100 persen untuk sektor non-esensial
  • Work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial
  • Dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal.

Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:

Sektor kritikal mencakup:

4. Restoran, mal, dan pasar

Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Lalu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/140500665/poin-poin-penting-ppkm-darurat-yang-berlaku-3-20-juli-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke