KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Lantas, poin penting apa saja yang perlu diperhatikan?
1. Kegiatan masyarakat
Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini beberapa poinnya:
2. Transportasi
Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:
3. Perkantoran
Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:
Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:
Sektor kritikal mencakup:
4. Restoran, mal, dan pasar
Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:
Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Lalu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/140500665/poin-poin-penting-ppkm-darurat-yang-berlaku-3-20-juli-2021