Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 29/06/2021, 14:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Jika sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti SKD.

Baca juga: Pukul 14.00 WIB, BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Link-nya!

Pelamar disabilitas

Lebih lanjut, panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

Dalam proses verifikasi ini, instansi pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.

Adapun instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tak dapat dilamar penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan berikut.

  1. Instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi
  2. Dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi

Pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.

Pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori tersebut, PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com