KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan berganti dengan TV digital.
Dengan adanya migrasi siaran TV analog ke digital ini, pemilik TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi kecuali memasang perangkat DVBT2 (STB).
Adapun harga STB adalah berkisar Rp 200.000.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB
Proses penghentian TV analog ini akan dilakukan secara bertahap, hingga total seluruh Indonesia akan dilakukan penghentian pada 2 November 2022.
Berikut ini jadwal penghentian siaran TV analog di wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kaltara dan Kalbar:
Kalimantan Timur
Tahap 1, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021. Adapun wilayah Kalimantan Timur meliputi wilayah:
Tahap 2, penghentian dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, meliputi wilayah Kalimantan Timur, yakni:
Untuk Kalimantan Utara penghentian akan dilakukan pada tahap 1 yakni paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
Adapun wilayah Kalimantan Utara tersebut meliputi:
Baca juga: Jadwal Seleksi Mandiri UNY 2021: Syarat dan Cara Pendaftarannya