Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

Kompas.com - 10/06/2021, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus menggulirkan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi corona.

Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, terbaru yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca juga: Mengenal Aplikasi BiP yang Dilirik Pengguna WhatsApp Selain Telegram

Informasi selengkapnya terkait Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com