Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Simak Cara Daftarnya

Kompas.com - 05/06/2021, 12:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program Kartu Prakerja kembali dibuka. Adapun pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 17 dilakukan Sabtu (5/6/2021) pukul 12.00 WIB.

Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota Program Kartu Prakerja Gelombang 17 sebanyak 44.000 peserta.

"Siang ini jam 12.00 WIB (dibuka)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Terkait dengan kuota tersebut, Louisa menjelaskan merupakan kuota kepesertaan yang sebelumnya dicabut pada gelombang 12 sampai 16.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Persyaratan

Bagi Anda yang ingin mengikuti pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 17, berikut ini sejumlah persyaratannya:

  • WNI
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan)
  • Wirausaha
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Untuk melakukan pendaftaran maka peserta bisa melakukan pendaftaran melalui akun www.prakerja.go.id.

Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id
  • Klik 'Buat Akun'
  • Masukkan alamat email, buat pasword, dan masukkan kembali pasword yang baru saja dibuat, kemudian klik 'Buat Akun'
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja, lalu klik 'Login' untuk masuk ke dashboard akun.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Insentif

Apabila lulus mengikuti Program Kartu Prakerja, setiap peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rincian bantuan tersebut yakni bantuan pelatihan berupa saldo prakerja sebesar Rp 1 juta, serta akan mendapatkan insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Peserta juga akan mendapatkan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Adapun untuk mendapatkan insentif maka nantinya setelah lolos pengumuman gelombang, peserta diharuskan lolos pelatihan Prakerja Gelombang 17.

Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com