Menyusul keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana yang telah disetorkan calon jemaah haji tetap aman.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana tersebut dikelola melalui investasi pada bank-bank syariah.
"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," kata Anggito, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap jemaah yang batal berangkat haji tahun ini.
"Kami memahami perasaan dan juga simpati para jemaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat," kata dia.
Mengutip laman resmi BPKH, sejak 2009, Kemenag telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia).
Baca juga: Berikut Manfaat Makan Buah Kurma dan Kandungan Gizi di Dalamnya
Kemudian, sejak 2017, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk).
Kedua jenis investasi itu dilakukan dengan akad Ijarah.
Adapun hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.
Baca juga: Menanti Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji 2021...