Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Formasi CASN 2021 di Pemkab Bantul, Ini Kata Sekda

Kompas.com - 04/06/2021, 10:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan perihal rincian formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul baru-baru ini beredar luas di media sosial Instagram.

Salah satu rincian formasi tersebut dibagikan akun Instagram @cpns_indonesia.

Dalam unggahan itu, formasi CASN di Kabupaten Bantul disebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 628 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya

Dari informasi tersebut, terlihat formasi yang dibutuhkan adalah untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun jumlah tenaga guru yang dibutuhkan terlihat lebih dari 246 formasi, tenaga kesehatan lebih dari 57 formasi, dan tenaga teknis ada 49 formasi.

Selain menyebutkan terkait perincian formasi CASN yang dibutuhkan, juga terlihat adanya tanda tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by CPNS dan PPPK INDONESIA 2021 (@cpns_indonesia)

Lantas, benarkah informasi dalam unggahan tersebut?

 

Penjelasan Pemkab

Saat dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengunggah informasi terkait formasi CPNS 2021. 

“Kita belum pernah meng-upload formasi (CPNS 2021),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Kendati demikian, Helmi mengakui sudah ada informasi alokasi dari Kemenpan RB untuk CASN di Pemda Bantul. Namun, hal tersebut belum dipublikasikan.

Saat disinggung terkait informasi perincian formasi CASN 2021 Pemkab Bantul di media sosial tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?

Ia memastikan, sumber informasi mengenai formasi CPNS yang banyak tersebar tersebut bukanlah dari Pemda Bantul.

“Hoaks tidaknya saya belum berani menilai, yang jelas sumbernya bukan dari Pemda,” katanya lagi.

Helmi menegaskan, sejauh ini belum diketahui pasti kapan pengumuman CPNS 2021 akan dilakukan.

Adapun untuk Pemda Bantul, nantinya formasi CASN 2021 yang dibutuhkan secara keseluruhan sebanyak 921 formasi, baik dari CPNS dan PPPK.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Tak hanya di Bantul

Sebelumnya, informasi mengenai rincian kebutuhan formasi CASN 2021 juga tersebar dan disebutkan berasal dari sejumlah daerah.

Salah satunya adalah informasi CASN di DKI Jakarta.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial tersebut, menyebutkan DKI Jakarta membutuhkan 12.037 formasi.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi terkait CPNS 2021.

"Belum (dibuka), kami sedang berproses. Tapi memang sebelum lebaran itu ada penetapannya, ada PNS dan PPPK. Ini kami bahas dulu," ujarnya sebagaimana dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce menjelaskan soal rincian formasi tersebut.

"Kami sampaikan bahwa Kementerian PAN RB telah menyampaikan penetapan kebutuhan/formasi kepada K/L/Pemda disampaikan secara resmi dan tidak melalui kanal-kanal lainnya atau web," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Pihaknya juga mengatakan informasi mengenai data formasi di DKI Jakarta yang menyebar tersebut bukan dari KemenPAN RB.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com