Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Investasi Bitcoin Bodong? Ini Saran OJK

Kompas.com - 01/06/2021, 19:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib malang menimpa Toni Haryanto (46), seorang pedagang bakso asal Karawang.

Pasalnya, ia harus rela kehilangan uang Rp 35 juta akibat tertipu oleh investasi bitcoin bodong.

Toni mengatakan, uang itu rencananya akan digunakan untuk ibadah haji.

"Pengennya ngasih kejutan, tetapi malah tertipu," kata Toni, dikutip dari Jabar Tribun News, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Bernilai Tinggi?

Respons OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongang L Tobing mengatakan, tak ada pengawasan terhadap investasi bitcoin.

Menurut dia, pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) hanya dilakukan kepada calon pedagang aset kripto.

Dengan keamanan yang belum terjamin, ia mengimbau agar masyarakat terlebih dulu memahami aset kripto sebelum membelinya.

"Aset kripto bukan tujuan investasi karena tidak ada yang mengawasi, tidak terjamin keamanannya, dan harganya sangat fluktuatif," kata Tobing saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

"Istilahnya bukan investor, tapi lebih kepada trader," lanjut dia.

Baca juga: Harga Bitcoin Meroket, Ini Kata Pemerhati Keamanan Siber

Tongam menjelaskan, bitcoin merupakan komoditi yang diperdagangkan, sehingga semua orang bisa membeli bitcoin dan menjualnya kembali, meski dengan tingkat risiko yang tinggi.

Untuk mengetahui legalitas perusahaan calon pedagang aset kripto, masyarakat bisa mengecek di laman http://bappebti.go.id.

"Ada 13 perusahaan calon pedagang aset kripto dan 229 aset kripto yang diizinkan diperdagangkan," ujar dia.

Bagaimana jika ada yang tertipu?

Jika ada yang merasa tertipu investasi bitcoin, OJK menyarankan agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan pengakuan Toni, penipuan itu berawal ketika ia menemukan akun grup bernama Bitcoin Indonesia.

Ia kemudian mengklik tautan tawaran investasi bitcoin dan diminta untuk transfer sejumlah uang dengan modus titip dana.

Keuntungan yang ditawarkan adalah 10 persen dalam satu hari.

Awalnya, ia mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta beberapa kali. Namun, uang modal dan untung 20 persen tak kunjung didapat.

Ia pun kemudian bertanya kepada admin grup. Toni justru diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 8,9 juta, Rp 5,1 juta, dan Rp 9,8 juta dengan alasan pajak investasi.

"Tetapi uang tidak juga muncul. Lalu saya agak mencecar di grup. Hingga admin grup mem-block chat saya," kata dia.

Baca juga: Terus Melonjak, Berikut 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Bitcoin 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa itu Bitcoin?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com