1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali.
2. Barang ekspor yang ketika proses impor ditujukan untuk diekspor kembali.
3. Barang ekspor yang memperoleh fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian.
4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
5. Barang ekspor yang menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau malah sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
6. Barang ekspor yang berdasarkan informasi yang diperoleh Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Alur ini harus ditaati oleh seluruh eksportir. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Baca juga: Peluang Terbuka, Indonesia Bisa Genjot Ekspor Produk Kabel ke Ukraina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.