Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 07/05/2021, 16:31 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal atau wilayah aglomerasi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Kedelapan wilayah itu adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Belakangan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Lantas, bagaimana ketentuan mudik lokal selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021?

Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal

Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Dalam buklet itu, dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.

Baca juga: Mekanisme Lengkap SIKM, dari Cara Bikin hingga Dokumen yang Diperlukan

"Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi," dikutip dari buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu.

Selain itu, silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com