KOMPAS.com - Rekaman suara yang disebut sebagai percakapan antara pilot, copilot dan petugas FA Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018, beredar di media sosial.
Sebagaimana diketahui, pesawat rute Jakarta-Pangkal Pinang ini sempat dinyatakan hilang kontak sebelum akhirnya dipastikan jatuh di kawasan perairan utara Karawang, Jawa Barat.
Dalam rekaman suara yang beredar, terdengar percakapan antara pilot dan kopilot juga seorang flight attendant (FA) dalam situasi panik akibat adanya masalah dalam pesawat yang mereka kemudikan.
Pilot dan co-pilot terdengan membicarakan berbagai kendala dan mencoba mencari solusi di tengah situasi yang tidak normal.
Rekaman suara terus berlangsung hingga diakhiri dengan keadaan di mana pesawat akhirnya jatuh dan tak terselamatkan.
Berikut penjelasan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Baca juga: 5 Fakta Pesawat Super Air Jet, Sasar Milenial hingga Low Cost Carrier
Hal itu disebutkan dalam unggahan Instagram Story akun @knkt_ri pada Selasa (4/5/2021).
"KNKT memastikan bahwa rekaman tersebut bukanlah rekaman asli yang berasal dari unduhan FDR maupun CVR milik Lion JT-610.
Dapat dikatakan bahwa data yang ditampilkan ini adalah asumsi dari si pengarang/pemilik akun berdasarkan hasil laporan final yang telah KNKT keluarkan.
KNKT tidak pernah menyebarluaskan hasil unduhan FDR maupun CVR kepada masyarakat luas.
Sekali lagi KNKT tekankan bahwa ini bukan hasil unduhan dan rekaman data asli baik FDR maupun CVR," tulis KNKT.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, 189 Orang Meninggal
Dihubungi Kompas.com, Kepala Subbag Datin dan Humas KNKT, Anggo Anurogo menyebut KNKT tidak mungkin akan mempublikasikan unduhan suara dari kotak hitam sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan.
Hal itu dikarenakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 359 ayat (2) yang menyebutkan:
Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan pasal 359, dijelaskan apa saja yang dimaksud dengan 'informasi rahasia' (non disclosure of records):
"Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa isi kotak hitam, baik CVR maupun FDR tidak boleh diumumkan ke publik secara mentah. KNKT bisa mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat," jelas Anggo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Jadi, apabila masyarakat menemukan adanya rekaman CVR sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan di media publik, maka dapat dipastikan konten tersebut bukan berasal dari KNKT, namun dibuat oleh pihak lain di luar KNKT.
"Bisa dibilang seperti itu. Kami hanya menegaskan saja bahwa rekaman tersebut bukan unduhan dari CVR pesawat Lion Air JT-610. Dokumen yang KNKT sebarkan kepada publik adalah hanya berupa Laporan Final dan untuk peristiwa Lion Air tersebut sudah dapat diakses secara umum oleh masyarakat di website KNKT," pungkas Anggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.