2. Kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN: Rp 1.500.000.
3. Kombinasi atau KIT : Rp 100.000.
4. Kosmetik perubahan atau Variasi Kemasan: Rp 100.000.
5. Perubahan atau variasi alamat perusahaan atau pabrik: Rp 100.000.
Untuk mengurus notifikasi Anda harus memenuhi persyaratan ini:
1. Mengisi formulir pengajuan.
2. Mengantongi dan menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Memiliki dan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Mengisi surat pernyataan bersedia dicabut notifikasiknya bila sewaktu-waktu industri diketahui tidak lagi termasuk UMK.
Dalam laman resminya, BPOM menyatakan ada diskon 50 persen khusus untuk notifikasi kosmetik untuk produk UMK.
Baca juga: BPOM Terbitkan EUA untuk Vaksin Sinopharm, Begini Efikasi dan Keamanannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.