Seperti diketahui, Arab Saudi selama Ramadhan 2021 mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah menerima vaksin Covid-19.
Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.
Baca juga: Arab Saudi Buka Penerbangan Internasional, Indonesia Termasuk?
Sementara 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.
Itu berarti Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan 2021.
Buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.
Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Kota Mekkah.
Jemaah juga harus datang ke masjid tepat waktu, jika tak ingin kehilangan slot waktu mereka.
Sementara anak-anak tidak akan diizinkan memasuki masjid atau halaman di sekitar masjid.
Baca juga: Menilik Ramadhan 1442 H di Arab Saudi, dari Pembatasan Waktu Shalat Tarawih hingga Pelaksanaan Umrah
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.
Bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan dalam sebuah pernyataannya mengatakan, shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.
Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.
Baca juga: Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.