Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 23/04/2021, 20:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka peniadaan mudik Lebaran 2021, untuk menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Pengetatan mobilitas dimulai sejak H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik Lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Pemberlakuan aturan baru tersebut mendapat beragam respons, pro dan kontra dari masyarakat.

Terlebih mereka yang sebelumnya sudah merencanakan untuk mudik lebih awal, sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, kini harus membatalkan rencana tersebut.

Tidak hanya itu, kekecewaan masyarakat kian bertambah manakala tersiar kabar bahwa pemerintah mengizinkan tempat wisata dibuka dan dikunjungi selama peniadaan mudik.

Pembukaan tempat wisata tersebut dianggap sebagai suatu kebijakan yang kontradiktif.

Pasalnya, mengizinkan tempat wisata dibuka sama saja membuka peluang terjadinya kerumunan masyarakat, sesuatu yang coba dicegah dengan peniadaan mudik Lebaran.

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

Lantas, apa benar mudik dilarang namun masyarakat diizinkan bepergian ke tempat wisata?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com