Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27.303 Formasi PPPK Guru Agama: Alokasi, Jadwal, dan Tahapan Seleksi

Kompas.com - 20/04/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengalokasikan kuota dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kuota tersebut untuk posisi guru madrasah dan guru agama.

Melansir Kemenag.go.id, tahun 2021 ini diusulkan sebanyak 27.303 formasi PPPK untuk guru agama.

Posisi ini dapat diisi eks-tenaga honorer K-II yang tak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019 lalu.

Baca juga: Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Alokasi

Formasi PPPK untuk guru agama tersebar di 393 sekolah negeri pemerintah daerah.

Jumlah tersebut terbagi menjadi formasi guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budhha, dengan alokasi:

  • Sebanyak 22.927 formasi guru agama Islam
  • Sebanyak 2.727 formasi guru agama Kristen
  • Sebanyak 1.207 guru agama Katolik
  • Sebanyak 403 guru agama Hindu
  • Sebanyak 39 guru agama Buddha

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!

Syarat

Melansir Indonesia.go.id, terdapat beberapa persyaratan untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021, yaitu

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru eks THK-II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar

Lebih lanjut, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal di kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau berikutnya.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

Jadwal dan proses seleksi

Tim Kemenag saat ini tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK.

Pendaftaran untuk guru PPPK direncanakan berlangsung pada Mei-Juni mendatang.

Sedangkan pelaksanaan seleksi dijadwalkan pada Agustus 2021.

Urutan proses seleksi PPPK guru agama 2021 yaitu:

  • Penetapan kebutuhan passing grade
  • Pendaftaran
  • Seleksi ujian nasional berbasis komputer (UNBK)
  • Pengelolaan nilai
  • Penetapan NIP PPPK

Pendaftaran seleksi PPPK guru agama dilaksanakan melalui SSCASN-PPPK, yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn/go.id.

Sebagaimana diketahui, tahun 2021 ini akan disediakan sebanyak 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah.

Kuota yang dialokasikan untuk guru madrasah tersebar di 30 provinsi Tanah Air.

Empat provinsi yang tidak mendapatkan kuota PPPK guru madrasah 2021 antara lain Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.

Baca juga: Kisi-kisi dan Materi Soal CPNS dan PPPK 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com