KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.
Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Panduannya dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Apa saja isi panduannya?
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan
Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:
Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Tahapannya
Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.
Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Panduan terakhir, Menag menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Hal ini dilakukan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan COVID-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menag mengimbau umat Islam, mubaligh/penceramah agama menjaga ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.
Mereka diimbau tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat.
Begitu juga nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.
Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.