Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara

Kompas.com - 05/04/2021, 19:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah foto berisi salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar di media sosial.

Dalam foto itu, ada tiga poin yang disebutkan. Di antaranya, menetapkan kedaruratan keuangan negara dan wajib ditangani secepatnya.

Keppres tersebut juga mengharap kerja sama seluruh bank untuk kelancaran pencairan dana bantuan.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Keppres tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Adalah akun Lilik Edhie yang mengunggah foto salinan Keppres tersebut di Facebook pada Minggu (4/4/2021).

Berikut isi lengkap Keppres:

Presiden Republik Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkah Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

JOKO WIDODO

Penelusuran Kompas.com

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan, surat penetapan kedaruratan keuangan negara tersebut adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," terang Eddy, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Menurutnya, pemerintah sampai saat ini tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, maka dapat disimpulkan bahwa Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dipastikan hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com