Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI Dihentikan, Bagaimana Perjalanan Kasusnya Selama Ini?

Kompas.com - 02/04/2021, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dengan diterbitkannya SP3 itu artinya KPK menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK (Pasal 40 UU KPK), yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

Baca juga: Resmi Tersangka, Berapa Harta Kekayaan Edhy Prabowo?

Awal mulanya

Diberitakan Harian Kompas, 11 Juni 2019, kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berawal dari kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dalam penggunaannya, BDNI melakukan penyimpangan sehingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengkategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham.

Namun, dalam penyelesaian kewajibannya melalui pola perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), Sjamsul ingkar dengan memberikan aset yang bermasalah, yaitu PT Dipasena Citra Darmaja, yang terlilit kredit macet.

Dikutip Kompas.com, 25 April 2017, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian BLBI.

Atas indikasi tersebut, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Tenggat waktu penyelesaian

Kejaksaan Agung, Senin (16/4), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahananannya ditangguhkan (dibantar).KOMPAS/DANU KUSWORO Kejaksaan Agung, Senin (16/4), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahananannya ditangguhkan (dibantar).

Masih dari Harian Kompas, KPK dikejar tenggat untuk menuntaskan perkara korupsi BLBI yang terjadi pada 2004 tersebut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kasus ini memiliki masa kedaluwarsa 18 tahun. Artinya, perkara melampaui masa penuntutan pidana pada 2022.

Pada 10 Juni 2019 KPK menetapkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih dijerat UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com