Selain itu, lelaku perjalanan yang melakukan tes dan menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala tertentu, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes diagnkstik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan.
Baca juga: Daftar Layanan GeNose di 44 Stasiun dan Rencana Perluasan Tes Covid-19 di Sumatera...
Berikut ini ketentuan lain yang lebih rinci untuk masing-masing perjalanan:
A. Perjalanan udara
- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)/ Swab Antigen (2x24 jam sebelum perjalanan)/Tes GeNose C19 yang diambil sesaat sebelum perjalanan di bandar udara, juga mengisi E-HAC Indonesia;
B. Perjalanan/penyeberangan laut
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR/GeNose di pelabuhan dengan ketentuan waktu yang sama dengan pejalan udara, juga mengisi e-HAC Indonesia;
- Bagi pelaku penyeberangan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen (3x24 jam sebelum perjalanan)/GeNose di pelabuhan sembari menunggu pelaksanaan RT-PCR sebagai syarat mengisi e-HAC Indonesia;
- Sementara bagi pelaku perjalanan laut rutin di Jawa yang menghubungkan lokasi terbatas dan masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes-tes tersebut. Pengujian akan dilakukan secara cak oleh Satgas Penanganan Covid-19 jika memang dibutuhkan;
Baca juga: Mengenal Apa Itu GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 UGM yang Akurasinya Disebut Capai 75 Persen
C. Kereta api
Untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Swab Antigen (3x24 jam sebelum keberangkatan/GeNose C19 yang dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.
D. Moda transportasi darat umum
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat selain kereta api, tidak memerlukan syarat hasil tes negatif;
- Jika diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan rapid tes antigen/GeNose C19 secara acak;
- Tidak wajib, namun pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi
E. Moda transportasi darat pribadi