Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan Domestik yang Mulai Berlaku 1 April 2021

Kompas.com - 30/03/2021, 12:50 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Selain itu, lelaku perjalanan yang melakukan tes dan menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala tertentu, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes diagnkstik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama masa tunggu pemeriksaan.

Baca juga: Daftar Layanan GeNose di 44 Stasiun dan Rencana Perluasan Tes Covid-19 di Sumatera...

Berikut ini ketentuan lain yang lebih rinci untuk masing-masing perjalanan:

A. Perjalanan udara

- Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)/ Swab Antigen (2x24 jam sebelum perjalanan)/Tes GeNose C19 yang diambil sesaat sebelum perjalanan di bandar udara, juga mengisi E-HAC Indonesia;

B. Perjalanan/penyeberangan laut

- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR/GeNose di pelabuhan dengan ketentuan waktu yang sama dengan pejalan udara, juga mengisi e-HAC Indonesia;

- Bagi pelaku penyeberangan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen (3x24 jam sebelum perjalanan)/GeNose di pelabuhan sembari menunggu pelaksanaan RT-PCR sebagai syarat mengisi e-HAC Indonesia;

- Sementara bagi pelaku perjalanan laut rutin di Jawa yang menghubungkan lokasi terbatas dan masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes-tes tersebut. Pengujian akan dilakukan secara cak oleh Satgas Penanganan Covid-19 jika memang dibutuhkan;

Baca juga: Mengenal Apa Itu GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 UGM yang Akurasinya Disebut Capai 75 Persen

C. Kereta api

Untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Swab Antigen (3x24 jam sebelum keberangkatan/GeNose C19 yang dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.

D. Moda transportasi darat umum

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat selain kereta api, tidak memerlukan syarat hasil tes negatif;

- Jika diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan rapid tes antigen/GeNose C19 secara acak;

- Tidak wajib, namun pelaku perjalanan dengan moda transportasi pribadi diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi

E. Moda transportasi darat pribadi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com