Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Kompas.com - 26/03/2021, 07:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Bagaimana jika SPT berstatus "lebih bayar"?

Khusus SPT berstatus "lebih bayar", dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak.

Nantinya, kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian.

Selain itu, perlu juga untuk menyiapkan SPT dan dokumen pendukung (bukti pemotongan).

Berikut solusi untuk form 1770S berstatus "Lebih Bayar".

1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

2. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di https://pajak.go.id/aplikasi-page/

3. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

4. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”

5. Nantinya muncul tampilan upload SPT dengan nomor NPWP, File CSV, dan PDF.

6. Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.

7. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "start upload"

8. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi"

9. Klik “OK” untuk melanjutkan

10. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

11. Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

12. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

13. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com