1. Untuk membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing.
2. Kemudian pilih “Isi SSE”
3. Pada form surat setoran elektronik, isilah jenis pajak dengan "411125-PPh Pasal 25/29 OP", Jenis Setoran "200-Tahunan", masukkan tahun pajak, dan jumlah setor dengan nilai kurang bayar yang tertera.
4. Klik "Simpan" untuk melanjutkan
5. Klik "ya" jika yakin data sudah benar
6. Info rekaman SSP telah berhasil
7. Klik "kode billing" untuk menerbitkan ID Billing
8. Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
9. Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. Wajib Pajak juga bisa mencetak ID Billing tersebut
10. Tampilan cetakan ID Billing
11. Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank
Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.
12. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?