KOMPAS.com – Keluhan tak lolos Kartu Prakerja selalu muncul setelah pengumuman penerima Kartu Prakerja.
Demikian pula saat penerima Kartu Prakerja gelombang ke 14 diumumkan pada Rabu (17/3/2021).
Bagi peserta yang telah lolos, tahap selanjutnya adalah melakukan pembelian pelatihan dan mengikuti pelatihan tersebut hingga selesai untuk bisa mendapatkan insentif dari Prakerja.
Adapun bagi peserta yang belum lolos masih bisa mengikuti pendaftaran Prakerja di gelombang selanjutnya.
Perlu diketahui, ada sejumlah alasan yang membuat peserta Prakerja tidak lolos dalam seleksi.
Melalui akun Twitter, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan, ada sejumlah ketentuan peserta yang tidak akan lolos Kartu Prakerja 2021.
Adapun peserta yang tidak akan lolos yakni:
Baca juga: Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Cara Ceknya!
Penyebab tidak lolos program Kartu Prakerja tahun 2021. Simak infografiknya..
— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) March 13, 2021
???? pic.twitter.com/D7h5ag0GJN
Pada Rabu (17/3/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan, peminat Program Kartu Prakerja sangat banyak sehingga tidak semua peminat dapat tertampung.
"Tadi disampaikan Pak Menko Perekonomian bahwa yang mendaftar di Kartu Prakerja kurang lebih 55 juta orang. Tetapi, yang ikut pada 2020 sebanyak 5,6 juta orang. Artinya peminatnya banyak sekali. Artinya apa? Belum tertampung semuanya" ujar Jokowi diberitakan Kompas.com, Selasa (17/3/2021).
Jumlah pendaftar Prakerja berasal dari 514 kabupaten atau kota dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Adapun jumlah peserta yang sudah tersaring pada gelombang 1 hingga 11 atau Prakerja 2020 adalah sebanyak 5,5 juta orang dengan anggaran terealisasi Rp 19,98 triliun.
Baca juga: Kompetisi Video 15 Detik Prakerja Hadiah Total Rp 40 Juta, Ini Caranya
Perlu diketahui, da tiga tahap penyaringan atau seleksi Program Kartu Prakerja.
Tahap seleksi dikerjakan oleh sistem dan tanpa ada intervensi manusia. Tiga tahap seleksi itu adalah:
1. Penyaringan NIK
Sistem akan melakukan pencocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).