Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Hindari Perkosaan, Siswi Sekolah di Atas 12 Tahun Dilarang Menyanyi di Depan Umum

Kompas.com - 14/03/2021, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

10 Maret 2021, kantor berita Jerman DPA memberitakan bahwa Menteri Pendidikan Afganistan telah memaklumatkan bahwa para siswi sekolah Afganistan yang berusia di atas 12 tahun dilarang menyanyi di depan umum.

Larangan

Tidak jelas apakah larangan itu hanya berlaku untuk siswi sekolah atau seluruh remaja perempuan namun jelas bahwa siswi sekolah di atas usia 12 tahun hanya boleh menyanyi di hadapan publik terdiri dari 100 persen kaum perempuan belaka.

Tidak dijelasan batasan usia penonton. Menurut juru bicara Kementerian Pendidikan Afganistan, larangan siswi sekolah di atas usia 12 tahun dilarang menyanyi justru berdasar permintaan dari para orang tua murid dan para murid sekolah sendiri justru demi melindungi keselamatan para siswi.

Dikhawatirkan jika siswi sekolah di atas 12 tahun menyanyi di depan akan merangsang syahyat kaum lelaki sehingga para lelaki yang terangsang akan memperkosa Sang Penyanyi.

Jika keyakinan itu memang benar adanya maka larangan menyanyi di depan umum sebaiknya bukan terbatas bagi siswi sekolah namun secara adil dan merata bagi seluruh perempuan di atas usia 12 tahun demi mencegah jangan sampai jatuh sebagai korban pemerkosaan kaum lelaki bedebah.

Maka yang dilarang seharusnya jangan para siswi sekolah tetapi para lelaki mesum dilarang menonton pergelaran seni-suara siswi sekolah berusia lebih dari 12 tahun.

Harapan

Sebagai warga Indonesia maka sungguh tidak senonoh jika saya berani ikut campur urusan larangan pemerintah Afganistan bagi para siswi sekolah di atas 12 tahun menyanyi di depan umum kecuali umum 100 persen perempuan.

Jangan sampai ada warga Indonesia ikut campur urusan dalam negeri orang lain demi tidak merusak hubungan bilateral diplomatik.

Namun sebagai warga Indonesia yang kebetulan juga penggemar musik, saya berhak untuk dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri mengharap selama mengharap belum dilarang oleh Kemenhukham mau pun Kemenlu Republik Indonesia.

Harapan saya ada dua.

Pertama, Insya Allah berita itu hoaks sekadar bikinan mereka yang ingin mencemarkan nama baik pemerintah Afganistan!

Jika ternyata bukan hoaks maka harapan kedua saya adalah Insya Allah Kementerian Pendidikan Republik Indonesia tidak akan melarang siswi sekolah di atas mau pun di bawah usia 12 tahun menyanyi di depan umum baik yang terdiri dari perempuan atau/dan lelaki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com