Menanggapi hal itu, Head of Legal Project Management Office (PMO) Program Kartu Prakerja Gabriel Mukuan menjelaskan, fenomena joki sudah terdeteksi sejak tahun lalu, sekitar Agustus 2020.
Tak hanya itu website palsu juga banyak bermunculan.
Pada waktu itu pihak Prakerja meminta arahan dari Bareskrim.
"Terkait joki, pertanyaan pertama dari mereka adalah apakah peserta dirugikan dengan adanya joki. Pada saat itu jawabannya tidak, karena mereka melihat dengan joki kemudian calon peserta lolos," katanya dalam acara Bincang Sore Kartu Prakerja yang dilaksanakan virtual pada Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah apa yang didapat peserta yang menggunakan jasa joki. Ternyata joki memberi iming-iming para calon pendaftar pasti lulus.
"Kalau sudah ada unsur-unsur seperti ini, termasuk penipuan," tuturnya.
Akan tetapi hal itu baru bisa diproses jika sudah ada peserta yang terbujuk dan mengalami kerugian.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!