Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dibicarakan, Apa Itu Chip KTP Elektronik?

Kompas.com - 14/02/2021, 09:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Card reader KTP elektronik

Untuk membaca chip KTP elektronik diperlukan perangkat pembaca atau card reader.

Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.

Kelebihan KTP elektronik yang dibaca lewat KTP elektronik reader:

Pertama, jika dibaca dengan alat tersebut, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu KTP elektronik itu valid atau tidak.

Dengan demikian, upaya untuk membuat KTP elektronik palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan.

Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu KTP elektronik itu adalah identitas resmi penduduk tersebut dan juga sekaligus tunggal.

Akan tetapi, fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah KTP elektronik itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain.

Baca juga: Jangan Bongkar Chip KTP Elektronik Anda, Ini yang Perlu Diketahui

Oleh karena itu, ada fitur berikutnya. Ini yang perlu kita tahu:

KTP elektronik reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu KTP elektronik. Alasannya, KTP elektronik reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner KTP elektronik reader.

Selanjutnya, alat tersebut akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari yang bersangkutan dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam KTP elektronik.

Apabila "match", berarti memang KTP elektronik itu dipegang oleh yang bersangkutan.

Jika "tidak match", berarti kemungkinan KTP elektronik itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Warganet Mengeluh Sulit Unggah Foto KTP di Laman Kartu Prakerja, Apakah Gelombang 12 Sudah Dibuka?

Begini alur pembacaannya

Tata cara dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader merupakan wewenang kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan pada alur sebagai berikut

  1. Kartu KTP elektronik diletakkan di card reader
  2. Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.
  3. Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
  4. Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
  5. Jika verifikasi/pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
  6. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader
  7. Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader.

Baca juga: Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Juru Kampanye Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Juru Kampanye Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Cara Memilih Sekolah SMP-SMA Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com