Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Kompas.com - 10/02/2021, 08:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

Zona hijau yakni wilayah yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Jadi hanya dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca juga: Varian Baru Corona Sampai ke Negara Tetangga, Bagaimana di Indonesia?

Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melakukan tracing atau pelacakan kontak erat.

Kemudian, untuk zona orange, diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca juga: Mutasi dari Varian Covid-19 di Inggris Disebut Dapat Memengaruhi Vaksin

Untuk zona merah yakni terdapat lebih dari 1- rumah dengan kasus positif .

Pada zona merah, baru ditetapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempa umum lainnya kecuali sektor esensial.

Jika sudah zona merah, warga dilarang berkerumum lebih dari 3 orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT.RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

4. Wilayah prioritas

Dalam pelaksanaannya, ada tujuh wilayah prioritas dalam pemberlakuan PPKM mikro.

  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
  7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya

Baca juga: Banjir Semarang, Apa Penyebabnya? Ini Analisis Ahli Hidrologi UGM...

5. Posko penanganan

Dikutip dari Kompas.com (8/2/2021), untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posto tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yakni:

  • Pencegahan
  • Penanganan
  • Pembinaan
  • Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Adapun posko tingkat desa diketaui oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan mitra Desa lainnya.

Sementara, posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

Baca juga: Simak, Berikut Tingkat Efikasi 7 Vaksin Covid-19

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Jawahir Gustav, Fitria Chusna Farisa, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary, Irfan Maullana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Tren
Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Tren
Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

Tren
Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Tren
Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Tren
Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Tren
Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Tren
Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Tren
Kominfo Ancam Tutup Twitter, Amankah Membuka Aplikasi yang diblokir?

Kominfo Ancam Tutup Twitter, Amankah Membuka Aplikasi yang diblokir?

Tren
5 Minuman Penurun Tekanan Darah Tinggi, Ini Daftarnya

5 Minuman Penurun Tekanan Darah Tinggi, Ini Daftarnya

Tren
Tanda-tanda Daging Kurban Tak Layak Konsumsi, Apa Saja?

Tanda-tanda Daging Kurban Tak Layak Konsumsi, Apa Saja?

Tren
Berapa Batas Maksimal Konsumsi Daging Kurban per Hari agar Tetap Sehat?

Berapa Batas Maksimal Konsumsi Daging Kurban per Hari agar Tetap Sehat?

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cepat Saat Idul Adha? Berikut 5 Daftarnya

Bagaimana Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cepat Saat Idul Adha? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Setelah Makan Daging Kambing, Makan 7 Buah Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Setelah Makan Daging Kambing, Makan 7 Buah Ini untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com