Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Zona hijau yakni wilayah yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Jadi hanya dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Baca juga: Varian Baru Corona Sampai ke Negara Tetangga, Bagaimana di Indonesia?
Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melakukan tracing atau pelacakan kontak erat.
Kemudian, untuk zona orange, diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga: Mutasi dari Varian Covid-19 di Inggris Disebut Dapat Memengaruhi Vaksin
Untuk zona merah yakni terdapat lebih dari 1- rumah dengan kasus positif .
Pada zona merah, baru ditetapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempa umum lainnya kecuali sektor esensial.
Jika sudah zona merah, warga dilarang berkerumum lebih dari 3 orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT.RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur.
Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac
Dalam pelaksanaannya, ada tujuh wilayah prioritas dalam pemberlakuan PPKM mikro.
Baca juga: Banjir Semarang, Apa Penyebabnya? Ini Analisis Ahli Hidrologi UGM...
Dikutip dari Kompas.com (8/2/2021), untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posto tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yakni:
Adapun posko tingkat desa diketaui oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan mitra Desa lainnya.
Sementara, posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
Baca juga: Simak, Berikut Tingkat Efikasi 7 Vaksin Covid-19
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Jawahir Gustav, Fitria Chusna Farisa, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary, Irfan Maullana)
Infografik :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.