Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN 2021 Ditiadakan, Ini Catatan dari PGRI

Kompas.com - 05/02/2021, 19:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan tak adanya UN pada 2021, syarat kelulusan siswa akan diganti dengan beberapa hal yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perstauan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, keputusan meniadakan UN ini merupakan kebijakan tepat dan perlu disambut baik.

Baca juga: Mendikbud: Pengganti UN 2021 bisa Daring atau Luring, Ini Ketentuannya

Akan tetapi, menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan melalui peraturan menteri sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Seharusnya penghapusannya tidak pakai surat edaran, ini ada problem kekuatannya. Harusnya paling sedikit membuat peraturan menteri, itu dasar hukumnya kurang kuat," kata Unifah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Selain itu, ia juga menyayangkan kebijakan tersebut tidak diikuti dengan adanya standar pembelajaran dari Kemendikbud.

Minimal, Kemendikbud memiliki standarisasi kelulusan siswa.

"Standar pembelajarannya itu apa, sebab ini pertaruhannya masa depan. Sudah tahu bahwa kita ini di masa Covid-19, tentu kita sangat senang dengan kelulusan tidak lagi pakai UN, karena UN terlalu akademik," jelas dia.

"Harus ada capaian di dalam sebuah penyelesaian studi, capaiannya dibuat, standarnya pakai standar learning, pembelajarannya seperti apa, portofolionya seperti apa, itu perlu guidance," kata Unifah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

Standar ini, lanjut dia, nantinya akan menjadi pegangan bagi guru satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan siswa.

Artinya, Kemendikbud menyerahkan semua tugas ini kepada guru.

Hal ini berpotensi membuat para guru dijadikan sebagai kambing hitam atas buruknya mutu pendidikan.

"Ini kan kebijakan terserah, apa-apa terserah. Nanti gampang sekali melempar kesalahannya kepada guru kalau mutunya jelek. Jadi tidak ada lagi yang lebih mudah disalahkan kecuali guru," ujar Unifah.

Unifah mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang pada akhirnya justru mempersulit guru dan siswa.

Sebab, hal itu akan berakibat buruk di masa depan.

"Jangan sampai terlihat pengennya kebijakan itu yang sifatnya populis, menyenangkan, tapi pada akhirnya mempersulit dan berakibat buruk untuk masa mendatang," kata dia.

Baca juga: Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional, Ini Kata Para Guru...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com