Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi mengenai daftar hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri di provinsi DKI Jakarta.
Dalam informasi itu, disebutkan terdapat 32 hotel yang dijadikan tempat untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Adapun daftar hotel tersebut tersebar di lima wilayah mulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Dari konfirmasi dan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait beredarnya informasi tersebut.
Memang benar ada beberapa hotel di DKI Jakarta yang dijadikan tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Akan tetapi, jumlahnya tidak 32, melainkan hanya 5 hotel.
Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel
Dari penelusuran yang dilakukan, ada sejumlah akun media sosial Facebook yang menyebarkan informasi tersebut.
Di antaranya, yakni akun Facebook Marfuah Musthofa, Wetty Septi Soemarsono, dan Nasrullah Larada.
Link arsip dapat dilihat di sini, sini, dan sini.
Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel
Berikut narasi dari informasi tersebut:
"Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya.... Ada Gubernur lain yang mau tiru....? Monggo...
Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.
Jakarta Pusat
(13 hotel) :
01. Max One Sabang
02. Losari Hotel
03. U Stay Mangga Besar
04. Oasis Amir Hotel
05. Trinti Hotel
06. Ibis Jakarta Senen
07. Ibis Jakarta Harmoni
08. Dafam Express Jaksa
09. Hotel Cipta Wahid Hasyim
10. OYO Townhouse 1 Salemba
11. OYO Townhouse 2 Gunung Sahari
12. Hotel Sriwijaya
13. Hotel Kalisma Syariah
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah
Jakarta Selatan
(5 hotel) :