Ida menyampaikan, terkait rekening pekerja yang memenuhi syarat namun belum dapat tersalurkan, hal itu dikarenakan adanya kendala, di antaranya:
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida.
Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Masih Berlangsung, Sudah Mencapai 98,91 Persen
Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia.
Baca juga: Simak, Ini Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
Menurutnya, pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU pada anggaran APBN 2021.
"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.