Para CS ini ditugaskan untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang kepada konsumen, apabila ada konsumen yang menanyakan mengapa barang pesanannya tak kunjung datang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi, berdasar Kompas.com (13/1/2021) dari keterangan resmi sehari sebelumnya.
Para customer service tersebut bekerja di kantor Grab Toko yang ada di kawasan Kuningan. Masing-masingnya dibekali sebuah laptop, yang menurut keterangan polisi disewa oleh Yudha dari pihak lain.
Baca juga: Polisi: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Bentuk Cryptocurrency
Pihak kepolisian juga mengungkap uang hasil kejahatan yang berhasil terkumpul dialihkan Yudha ke dalam bentuk lain, yakni cryptocurrency.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Slamet.
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id mata uang cryptocurrency atau kripto adalah salah satu sarana transaksi non-tunai yang sedang berkembang di dunia.
Namun, di Indonesia aset kripto tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah. Meski demikian, aset kripto sudah diatur sebagai instrumen investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Fika Nurul Ulya, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Devina Halim | Editor : Reska K. Nistanto, Bambang P. Jatmiko, Reza Wahyudi, Krisiandi, Bayu Galih, Icha Rastika)