Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaskin Corona, Tepatkah?

Kompas.com - 26/12/2020, 12:03 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 menyebut warga yang menolak vaksinasi virus corona bisa saja diberi sanksi. Namun, pemberian sanksi itu menjadi wewenang pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Salah satu provinsi yang telah mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda berlaku kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dan menghalangi proses vaksinasi.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020. Dalam Pasal 30, denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19 adalah Rp 5 juta.

Baca juga: Satgas Serahkan Soal Sanksi ke Pemda Jika Ada Warga yang Enggan Divaksin Covid-19

Apakah pemberian denda bagi penolak vaksin tepat?

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada masyarakat, juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.

"Harus bersifat sukarela, dan program vaksinasinya gratis. Itu dua prinsip dasar," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Dicky mengatakan, kesukarelaan adalah sifat dasar dari program vaksinasi, karena hal tersebut menyangkut hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.

"Ada banyak hal yang memerlukan kerelaan dari si penerima (vaksin). Karena banyak hal yang kita belum bisa jamin. Pemerintah enggak akan bisa jamin, kecuali pemerintah mau jamin," kata Dicky.

Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA

Paksaan tak jamin keberhasilan

Dicky menyebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan pemberian vaksin harus bersifat sukarela.

Di negara-negara yang telah memulai program vaksinasi Covid-19, kesukarelaan penerima menjadi hal yang mutlak, selain juga vaksin yang diberikan secara gratis.

Menurutnya, adanya paksaan atau denda untuk mendorong masyarakat menerima vaksin Covid-19, tidak serta-merta menjamin keberhasilan program vaksinasi.

"Kalau pun ada orang yang enggak mau (divaksin), beberapa negara sekarang malah mempertimbangkan untuk memberikan subsidi. Malah mau dikasih uang agar masyarakat mau," ujar Dicky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com