Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial mengenai Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberlakukan locdown mulai 24 Desember 2020.
Seluruh tempat keramaian, seperti tempat wisata, akan ditutup. Informasi itu juga menyebut, bila ada hajatan, pengajian, dan sebagainya akan ditindak tegas.
Informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan karantina wilayah (lockdown) mulai 24 Desember 2020 tidak benar.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan, tidak ada lockdown mulai 24 Desember seperti informasi yang tersebar di media sosial. Namun, Pemkab menerapkan sejumlah kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Beberapa akun Facebook mengedarkan tangkapan layar berisi informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan lockdown mulai 24 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat gugus tugas.
Dalam tangkapan layar yang diedarkan akun Fitri disebutkan, per 24 Desember semua tempat keramaian seperti tempat wisata akan ditutup. Selain itu, berbagai bentuk kerumunan, seperti hajatan dan pengajian, akan dibubarkan.
Akun ini dan ini juga mengedarkan informasi yang sama.
Asisten II Sekda Purworejo Boedhi Harjono menegaskan, informasi Pemkab akan memberlakukan lockdown di Kabupaten Purworejo mulai 24 Desember 2020 tidak benar.
"Berdasarkan klarifikasi dari Asisten II Sekda Purworejo, Boedhi Harjono, menyampaikan bahwa tidak benar bila Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengambil kebijakan lockdown di tanggal 24 Desember," tulis akun Facebook Diskominfo Kabupaten Purworejo, Minggu (20/12/2020).
Namun, Pemkab Purworejo memiliki sejumlah kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.