KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Baca juga: Tak Naikkan UMP, Gubernur Ridwan Kamil Singgung Soal Ancaman PHK Massal, Ini Penjelasannya
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
Baca juga: Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha