"Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".
"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS
"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".
"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Disorot Jokowi, Bagaimana Persiapan Pilkada di Sana?
Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.
Berikut selengkapnya: