“Sampah jangan ditinggal karena mengundang tikus yang merupakan makanan ular,” ujar Amir.
Di Indonesia, lanjut Amir, hidup sekitar 340 jenis ular. Di Pulau Jawa, ada sekitar 30-an jenis dari ratusan jenis yang ada.
Dari 30-an jenis itu, ada sekitar 10 jenis yang biasa ditemukan di sekitar kediaman manusia, dan 4-5 jenis merupakan ular berbisa.
Jenis ular yang tak berbisa misalnya ular pemakan cicak, ular sawah atau ular kopi.
Adapun ular berbisa di antaranya ular kobra serta weling.
Baca juga: Ular Sanca hingga Kobra Jawa Ditemukan di Perumahan di Depok
Jika menemukan ular berbisa, masyarakat harus waspada. Amir mengatakan, bisa ular masuk ke dalam tubuh dipengaruhi oleh sejumlah aspek, yaitu:
Ular menyalurkan fenom (bisa) kepada manusia dengan mengandalkan dua gigi taring yang ada di depan.
Ketika gigitan tidak tepat, yang terjadi adalah gigitan kering (dry bite). Gigitan ini tidak bisa membuat fenom masuk ke tubuh mangsa yang gigit.
“Jadi sangat tergantung mekanismenya saat menggigit. Taring maksimal enggak, kontraksi otot yang menekan kelenjar bisa maksimal enggak. Kalau enggak maksimal, enggak tersalurkan lewat gigi taring itu fenomnya,” ujar dia.
Yntuk mengetahui apakah fenom masuk ke dalam tubuh manusia atau tidak, bisa dilihat dari gejalanya.
Jika ular berbisa dan bisa masuk tubuh, maka kurang dari 30 menit akan muncul sesak napas, penglihatan kabur, kesadaran berkurang hingga terjadinya kematian.
Oleh karena itu, perlu diketahui prosedur penanganan dalam kasus menangani gigitan ular, baik penanganan pertama dan penanganan medik.
Penanganan pertama adalah menentukan apakah fenom diperlambat atau dipercepat di dalam tubuh.
Sementara, penanganan medik berkaitan dengan gejala yang muncul.
“Kalau memperlihatkan gejala masuk di fase sistemik, dia butuh anti-bisa ular. Jadi tidak serta-merta langsung dikasih anti-bisa ular. Biasanya diobervasi dulu 24 jam. Kalau menunjukkan gejala, segera bisa dikasih anti-bisa ular," papar Amir.