Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Sarankan Dokter Tak Gunakan Remdesivir untuk Pasien Covid-19, Kenapa?

Kompas.com - 20/11/2020, 13:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Setelah meninjau bukti, panel menyimpulkan remdesivir tidak memiliki efek yang berarti pada tingkat kematian atau hasil penting lainnya bagi pasien.

"Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan remdesivir, panel merasa tanggung jawab harus menunjukkan bukti kemanjuran dan data yang tersedia saat ini," kata panel itu.

Rekomendasi WHO terbaru itu muncul setelah salah satu badan teratas dunia yang mewakili dokter perawatan intensif mengatakan antivirus tidak boleh digunakan untuk pasien Covid-19 di bangsal perawatan kritis.

Baca juga: BPOM AS Setujui Pemberian Remdesivir untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Pada penelitian-penelitian sebelumnya, misalnya yang dilakukan oleh National Institutes of Health, remdesivir disebut bisa mengurangi lama masa rawat inap pasien, dari 15 hari menjadi 11 hari.

Hal ini dikarenakan remdesivir dianggap mampu menghentikan replikasi virus yang jika tidak ditekan akan berdampak lebih lanjut pada perjalanan penyakit di tubuh.

"Jika Anda mulai menggunakan remdesivir sejak awal, Anda akan mendapatkan hasil yang lebih baik," kata ahli paru di Northwell Health, Hugh Cassiere.

Sementara itu, dokter dari National Jewish Health, dr. Ken Lyn-Kew menyebut penting untuk terus mempelajari soal remdesivir.

Namun, terlepas dari itu semua, ia mengaku memang benar obat ativirus ini tidak begitu bekerja jika diberikan pada pasien dengan kondisi parah.

"Data menunjukkan remdesivir benar-benar tidak bekerja dengan baik pada pasien yang dirawat di rumah sakit," kata Lyn-Kew.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya di Pilgub Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com