Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Program Return To Work BPJAMSOSTEK, dan Manfaatnya bagi Pekerja?

Kompas.com - 19/11/2020, 07:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, 12 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Salah satu program yang dihadirkan oleh BPJAMSOSTEK untuk membantu para pekerja adalah program Return to Work (RTW).

Baca juga: BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Apa itu Return to Work?

Melalui unggahan di akun Instagram resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Selasa (17/11/2020), lembaga itu menjelaskan tentang apa itu program RTW.

Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.

Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan)

Santunan dan rehabilitasi

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, program RTW diselenggarakan mulai Juli 2015 dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.

Utoh mengatakan, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.

"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Utoh mengatakan, selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.

"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," kata Utoh.

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Pendaftaran

Utoh mengatakan, untuk mengikuti program RTW bisa diawali dari pekerja atau pemberi kerja, dan persetujuan harus dari keduanya

Dia menambahkan, program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.

Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan.

Kriteria

Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat.

"Untuk cacat total tetap (permanen) yang mana peserta tidak dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan hanya menjamin biaya pengobatan dan perawatan saja," kata Utoh.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK,
  • Pemberi Kerja tertib membayar iuran,
  • Mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja yang mengakibatkan kecacatan,
  • Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work),
  • Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work)

BPJS Ketenagakerjaan Prosedur Pelayanan Return to Work BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com