Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Marc Klok, Ini Syarat hingga Prosedur Naturalisasi

Kompas.com - 15/11/2020, 10:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Jika persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Namun, apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Baca juga: Fokus TC di Kroasia, Pemain Timnas U-19 Diminta Tak Terpengaruh Isu Naturalisasi

Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat.

Jika diperlukan, menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari menteri.

Permohonan naturalisasi dikabulkan

Dalam hal permohonan dikabulkan, presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri, pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Selanjutnya, pemohon naturalisasi akan dipanggil secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Baca juga: Makan Konate Bicara Kemungkinan Susul Marc Klok Jadi Pemain Naturalisasi

Sementara, jika pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam empat rangkap:

  1. rangkap pertama untuk pemohon;
  2. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
  3. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara;
  4. dan rangkap keempat disimpan oleh pejabat.

Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Akan tetapi, jika pemohon naturalisasi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil untuk mengucapkan sumpah pada waktu yang telah ditentukan, Keputusan Presiden batal demi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com