KOMPAS.com - Media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun foto itu diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada Sabtu, (7/11/2020).
"Buat yang belom tau, silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat!" tulis akun @anggaschr.
Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya
Buat yang belom tau,
Silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat! pic.twitter.com/97fgDOU39D
— angga (@anggaschr) November 7, 2020
Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup
Dalam foto itu, tertera angka "35.000" yang berada di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ?
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa asuransi ini bermanfaat ketika terjadi musibah kecelakaan.
"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," lanjut dia.
Baca juga: 4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran