Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Bansos Tunai Rp 300.000 atau Tidak, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 08/11/2020, 08:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) yang mulai disalurkan pada awal November hingga Desember 2020.

Besaran bansos tunai atau BST yang disalurkan sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

Pencairan bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bansos Tunai ini diberikan kepada 9 juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan sosial ini dapat disalurkan bagi mereka terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.

Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November untuk 9 Juta Penerima

Bagaimana cara mengecek apakah kita mendapatkan BST Rp 300.000 atau tidak? Simak panduan berikut ini!

Cara mengecek penerima BST

Mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilihat di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id/.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk mengisi nama dan NIK. Kemudian, muncul 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS merupakan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Sementara, apabila tidak memiliki ID DTKS dapat memilih opsi NIK.

Berikut langkah-langkah mengecek BST:

  1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
  2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
  4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
  5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha
  6. Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang di-input, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Belum Juga Cair? Simak Penjelasan BRI...

Penyaluran BST kepada penerima

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

"Kalau yang BST itu formatnya 9 juta penerima itu sekitar 800.000 melalui Himbara, sisanya menggunakan PT Pos Indonesia," ujar Adhy.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Adhy menjelaskan, Dinas Sosial akan memberikan surat undangan pengambilan uang bagi penerima yang datanya yang sudah "cleansing" dan sudah ditetapkan oleh Kemensos dan PT Pos serta.

"Jadi, melihatnya adalah yang mendapatkan undangan itu yang berhak mendapatkan/mengambil uang di Kantor Pos Rp 300.000," kata Adhy.

Menurut dia, prosedur pencairan ini telah dilakukan berulang-ulang sejak tahap pertama yakni April 2020.

Namun, yang berbeda adalah peserta yang mendapatkan BST. Sebab, ada laporan orang yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan, diganti, diusulkan kembali, dan alasan lainnya.

"Kecuali orang baru, yang berdasarkan lapangan dia tidak ambil, atau diputuskan sudah kaya,  sudah layak, itu dimulai di bulan berikutnya untuk mendapat undangan baru lagi," ujar Adhy.

"Demikian juga untuk peserta yang sudah lama, maka ia akan mendapatkan pemberitahuan jadwal kapan akan ambil bantuan, jam berapa, shift berapa," lanjut dia.

Baca juga: 745.415 Tenaga Pendidik di Bawah Kemenag Akan Terima Subsidi Gaji, Ini Rinciannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com