Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Sejumlah Negara Legalkan Euthanasia, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 03/11/2020, 08:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah negara di dunia melegalkan praktik euthanasia atau tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.

Selandia Baru adalah salah satu negara yang baru-baru ini melegalkan euthanasia. 

Ada banyak pertimbangan sebelum melakukan tindakan euthanasia, salah satunya adalah hak seseorang atas hidupnya, apakah ingin mempertahankan meski merasakan sakit, atau ingin mengakhirinya demi memutus penderitaan.

Lalu apakah praktik euthanasia bisa dilakukan di Indonesia? 

Indonesia melarang

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Broto Wasisto DTM&H, MPH menyebut praktik euthanasia di Indonesia masih banyak mendapatkan pertentangan.

"Banyak negara menentang euthanasia, Indonesia melarang euthanasia tentu karena alasan agama dan budaya," kata Broto, dihubungi Senin (2/11/2020).

Baca juga: Apa Itu Euthanasia dan Negara Mana Saja yang Melegalkan?

Selain itu, dokter di Indonesia menurut Broto memang masih menganut faham yang fokus pada mempertahankan kehidupan pasiennya. 

"Dokter-dokter di Indonesia masih menganut salah satu doktrin Hippocrates yang berbunyi Primum non nocere, artinya Pertama dan utama jangan kau menyakiti atau menyebabkan kematian," ujar Broto.

"Sumpah dokter Indonesia juga melarang dokter berbuat sesuatu yang mengganggu kehidupan. Indonesia juga menganut filsafah Pancasila," lanjut dia.

Keputusan pengadilan

Jika pun dilakukan euthanasia, Broto menjelaskan euthanasia ini harus benar-benar diminta langsung oleh pasien yang bersangkutan atau keluarganya.

Itu pun jika memang kondisi pasien sudah sangat tidak memungkinkan, misalnya mengalami koma dalam waktu yang panjang.

Baca juga: Selandia Baru dan Keputusan Melegalkan Euthanasia...

Tidak berhenti di situ, keputusan euthanasia ini juga bisa jadi harus berdasar pada izin yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Dalam beberapa hal euthanasia diputuskan melalui atau oleh hakim pada suatu pengadilan," tutur dia.

Broto menjelaskan euthanasia pada praktiknya bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni aktif dan pasif.

Aktif artinya dokter memberikan atau memasukkan obat-obatan secara perlahan pada tubuh pasien sehingga mengakibatkan kematian.

"Euthanasia pasif bisa dengan tidak memberikan obat-obatan atau zat apapun atau menghentikan obat-obatan yang sedang diberikan," jelasnya.

Di negara-negara yang melegalkan euthanasia, misalnya Belanda, AS, Perancis, Australia, dan beberapa negara lainnya, kematian yang disebabkan oleh proses ini disebut sebagai kematian sukarela dan kematian yang baik atau good death.

Broto menekankan, euthanasia ini memiliki pemahaman yang sangat kompleks. Di antaranya euthanasia boleh dilakukan karena dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Meski begitu, dalam pelaksanaannya tetap diatur dengan undang-undang yang ketat.

Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com